Entri Populer

Posted by : ETA RADIO Kamis, 21 Agustus 2014

Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNK) adalah surat yang harus selalu sobat ETA bawa, ketika sobat ETA mengendarai motor di jalan raya. Jika sobat ETA lupa membawa STNK, dan ternyata nasib buruk sedang menimpa sobat ETA, maka siapkan diri sobat ETA kena tilang dari Polisi Lalulintas (Polantas). Hahahhaha..

Lalu bagaimana jika STNK kita hilang? Hal pertama yang harus sobat ETA lakukan adalah menenangkan diri sendiri dahulu, jangan biarkan kepanikan membuat pikiran sobat ETA semakin kalut.

Syarat-syarat yang harus sobat ETA siapkan untuk mengurus STNK yang hilang diantaranya adalah:
1. Membuat laporan kehilangan di Polsek sesuai dengan tempat kehilangan.
2. Iklan media cetak atau elektronik jika kita ingan menemukan STNK yang hilang.
3. Keterangan cek fisik kendaraaan.
4. BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum dimiliki.
5. KTP sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

Perlu diperhatikan bahwa proses pelaporan kehilangan minimal adalah 14 hari dari waktu sobat ETA kehilangan STNK. Hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga, bisa saja STNK yang hilang ditemukan kembali dalam waktu tersebut.

Kisaran Biaya yg dikeluarkan sebagai berikut:
1. Mengurus surat kehilangan di polsek terdekat : 10 ribu hingga 20 ribu.
2. Pengesahan di bagian Tilang 10 – 20 ribu.
3. Cek fisik 15 ribu
4. Surat kuasa ber stempel materai 3 ribu dari bagian STNK biaya 5 ribu
5. Biaya pembuatan STNK 50 ribu

STNK baru anda bisa diambil setelah kurang lebih 5 hari jam kerja.
Semoga bermanfaat.

Salam ETA Radio
The Real Campus Radio Station

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

* Copyright © ETA RADIO - Date A Live - Powered by Blogger - Design by Djogan - Edited by RIEZKY A.S. *